Rakor Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Gunungkidul

Bertempat di Ruang Rapat Dhaksinarga Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul, Kamis, 01 April 2021, diselenggerakan rapat koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Gunungkidul (TKPKD), dan dipimpin langsung bapak Wakil Bupati Heri Susanto selaku Ketua TKPKD. Hadir sebagai peserta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sigit Purwanto, Kepala Dinas Sosial Siwi Iriyanti, Kepala Disdukcapil Markus Tri Munarjo, Kepala Bagian Adm. Kesra Setda Aziz Saleh, Sekretaris Bappeda Sri Agus Wahyono, Kabid Pemberdayaan Masyarakat DP3AKBPMD Subiantoro, Kabid Kesejahteraan Sosial Dinsos Hadi Hendro Prayoga, Kabid Persandian dan Statistik Diskominfo Suyanto, Kabid Perencanaan Bappeda Wahyu Ardi Nugroho, Kabid Pemerintahan Sosial dan Kebudayaan Bappeda Asih Tri Wahyuni, dan beberapa pejabat lain. Kepala Bappeda Sri Suhartanta,selaku moderator mengawali rakor dengan menyampaikan pengantar terkait kondisi kemiskinan di Gunungkidul dan berbagai upaya pengurangan lewat berbagai program dan kegiatan  yang telah dilakukan, selanjutnya memohon arahan bapak wakil bupati.

Bapak Wakil Bupati memberikan arahan bahwa sebagai sebuah permasalahan kompleks dan multidimesi, kemiskinan harus terus terus diupayakan penanganannya secara komprehensif dan berkelanjutan. Meskipun upaya penanggulangan kemiskinan beberapa tahun terakhir menunjukkan hasil positif, terbukti dengan data BPS yang menunjuk pada angka 16,61% persen untuk tahun 2019, tetapi dengan terjadinya pandemi Covid 19 belakangan ini tentu warga masyarakat sangat terdampak pada berbagai aspek sehingga pada Tahun 2020 angka kemiskinan naik menjadi 17.07%. “Hari ini saya akan lebih banyak mendengar laporan dan informasi dari bapak dan ibu sebagai bahan untuk pengambilan kebijakan ke depan, dan saya mohon agar SK Bupati terkait TKPKD diperbaharui agar bisa ditandatangani oleh Bupati saat ini” tambah beliau. Terkait dengan adanya regulasi baru dalam upaya penanganan kemiskinan, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota

Setelah penyampaian informasi dari kepala perangkat daerah atau wakil pd yang hadir, disimpulkan bahwa koordinasi akan terus dilanjutkan secara lebih intensif  agar upaya penanggulangan kemiskinan di Gunungkidul bisa beranjak lebih baik dan komprehensif dari segala aspek, termasuk memanfaatkan berbagai kemajuan teknologi informasi, pembangunan satu data, dan juga perhatian pada aspek perilaku masyarakat.

 

Previous Monitoring dan Evaluasi Program Sembako di Kapanewon Playen

Leave Your Comment

Skip to content